Media24jam.my.id – Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik saat Idul Fitri 2021. Tapi, pemerintah berencana memperbolehkan masyarakat untuk melakukan staycation atau berwisata di daerahnya masing-masing.
Mengenai itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta agar pemerintah segera memberikan kejelasan pasti agar masyarakat tidak bingung akan hal tersebut. Dalam arti, harus ada aturan yang jelas untuk mengatur hal tersebut lewat peraturan menteri (permen).
“Itu harus ada surat keputusannya ya, harusnya bentuknya permen, karena jika surat edaran (SE) nggak bisa dipake, artinya kalau ada pelanggaran nggak bisa ditindak,” jelas dia kepada Media24jam.my.id, Jumat (2/4).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Wisata di Dalam Kota Diperbolehkan
Kata dia, pemerintah tidak bisa hanya mengeluarkan pernyataan saja, lalu menjadikannya sebagai sebuah acuan. “Kalau cuma pernyataan kan nggak bisa dipakai acuan, masa cuma pernyataan yang atur negara, itu harus ada peraturan. Kalau itu ada kita lihat nanti,” ujarnya.
Menurutnya, boleh saja masyarakat di suatu daerah bepergian ke tempat wisata, namun hanya di wilayahnya. Perlu juga diingat agar tempat wisata itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Dikutip dari berbagai Sumber:
Published for: MEDIA24JAM